Rabu 08 Nov 2017 19:27 WIB

Kapolres: Pencabutan Larangan Motor di Thamrin Urusan Dishub

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto enggan menanggapi terkait pencabutan larangan motor di Thamrin-Sudirman, dan rencana penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya hal tersebut merupakan ranah dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Aduh itu bukan ranah Kapolres, saya tidak tahu, saya tidak urus soal jalan. Tidak bisa komentar soal itu. Tanyakan saja ke Dishub," ujar Suyudi kepada Republika.co.id, Rabu (8/11).

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Saya sudah confirm ke Wakadis, intinya ada wacana demikian, sedang direncanakan," katanya kepada Republika.co.id

Karena masih direncanakan, uji coba rekayasa lalin di jalan itu belum bisa dipastikan. Budiyanto pun baru mengetahui soal penutupan jalan tersebut kemarin, setelah konfirmasi langsung dengan Wakdishub DKI Jakarta dan LLAJ.

Sementara, sebelumnya Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan dilakukan uji coba penutupan jalan untuk cegah kemacetan.

Menurutnya, dengan ditutupnya jalan tersebut, tentu kendaraan bermotor dilarang melintas. Selain itu, akan ada rekayasa lalu lintas seperti pengalihan jalan, hal ini juga disepakati oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Kasatpol PP Jakarta Pusat, dan Dinas Perhubungan.

Kemudian, terkait pencabutan aturan larangan motor Thamrin-Sudirman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kepolisian dan Pemda DKI Jakarta akan terus saling berkoordinasi. Dan yang terpenting, Argo mengatakan, kegiatan di Jakarta adalah kegiatan polisi di jalan saja. Untuk masalah evaluasi dan sebagainya akan dikomunikasikan dalam rapat.

"Tentunya kalau Gubernur mau mencabut suatu peraturan, artinya sudah ada penelitian dan pengembangan," kata dia di Mapolda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement