Rabu 08 Nov 2017 17:46 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Tawuran Napi Nusakambangan

LP Nusakambangan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kerusuhan antarnapi di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Akibat kerusuhan ini, satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka.

"Hari ini ditetapkan lima tersangka dari laporan awal dengan pelapor saudara Sutrisno, kemudian dua tersangka lagi untuk pelapor saudara David. Jadi untuk korban meninggal, pelakunya adalah saudara Sutrisno," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto didampingi Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto, di Markas Polres Cilacap, Rabu (8/11).

Djoko mengatakan, motif terjadinya kerusuhan, yakni antara David dan Sutrisno saling menjaga gengsi untuk mencari pengaruh sehingga terjadi aksi pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh David dan kawan-kawan terhadap Sutrisno di Blok C Nomor 20.

Selanjutnya, Sutrisno dan kawan-kawan melakukan pembalasan hingga akhirnya korban atas nama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony terjatuh sehingga dianiaya oleh tersangka Sutrisno. Bony meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.

"Saat ini jenazah korban sedang diotopsi atas permintaan keluarga. Tadi sudah kami dampingi untuk dilakukan otopsi di Purwokerto," kata Kapolres.

Dia mengatakan, korban meninggal juga merupakan salah seorang tersangka dari lima tersangka yang dilaporkan oleh Sutrisno. Menurut dia, empat tersangka lainnya yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan David berinisial S dan HB.

Selain mengakibatkan satu orang meninggal, kata dia, insiden tersebut juga menyebabkan tiga napi terluka, salah seorang di antaranya Jhon Kei yang mengalami luka di pelipis dan tangan.

Kapolres mengatakan, pascakerusuhan yang terjadi pada hari Selasa (7/11) itu, pihaknya bersama dengan pihak Lapas Permisan segera melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut dia, pihaknya menemukan sejumlah pisau, besi, batu, kayu dan beberapa benda lain yang digunakan para pelaku.

Kayu dan besi yang digunakan saat kerusuhan itu diperoleh dengan mudah pelaku karena di Lapas Permisan sedang ada proyek pembangunan. "Saat ini situasi telah kondusif. Napi-napi yang terlibat telah dipindahkan ke lapas lain," katanya.

Kapolres memastikan, kerusuhan tersebut bukan bentrokan antarkelompok napi kasus terorisme dan kelompok simpatisan Jhon Kei karena napi-napi yang terlibat dalam insiden merupakan napi pidana umum dan narkoba.

Sementara itu, Kalapas Permisan Yan Rusmanto menyampaikan, terima kasih kepada Polres Cilacap atas respons yang diberikan sehingga kejadian tersebut dapat ditangani dengan cepat dan situasi kembali kondusif. Ia mengakui, jika sebelum terjadi kerusuhan, jumlah napi di Lapas Permisan melebihi kapasitas yang sebesar 224 orang namun diisi 352 orang, sedangkan jumlah petugas jaga hanya sembilan orang dan petugas administrasi sebanyak 39 orang.

"Saat kami berusaha melerai, tim dari Polres Cilacap datang sehingga dapat segera ditangani," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement