Rabu 08 Nov 2017 16:47 WIB

Bareskrim Terbitkan SPDP, Dua Pimpinan KPK Jadi Tersangka?

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi.

"Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang," ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).

Sebelumnya Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim laporan yang dibuatnya pada 9 Oktober 2017 ke Bareskrim Polri dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diproses kepolisian. Hal tersebut ditunjukkan melalui Surat Pemerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurutnya dikeluarkan Bareskrim Polri.

"Ini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus Rahardjo," ujar Fredrich sembari menunujukkan SPDP tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan," kata Fredrich menambahkan.

Fredrich menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi. Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut.

"Bukti dari kita kami sudah diserahkan, kita tidak bisa buka itu karena mempengaruhi pemeriksaan. Yang penting sekarang gini tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK," kata dia.

Kasus penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto.

"Oh iya jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua," kata Fredrich.

Fredrich juga mengklaim SPDP Bareskrim terkait penyidikan Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diteruskan ke KPK. "Mereka (KPK) bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan, Itu lah yang buat mereka terjerat masalah pidana," kata Fredrich.

Sementara dari pihak Polri sendiri belum bersedia mengonfirmasi terkaitan penerbitan SPDP dari Bareskrim tersebut. "Silakan konfirmasi ke Kadiv Humas ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Dalam SPDP yang ditunjukkan Fredrich kepada wartawan, Rudolf sebagai penanda tangan selaku penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement