REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya melakukan penindakan terhadap 1.271 pelanggar lalu lintas dalam pekan pertama Operasi Zebra 1 hingga 7 November. 1.271 tindakan tersebut terdiri atas 761 surat tilang dan 510 surat teguran kepada pengendara roda dua dan empat.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Dies Ratmono mengatakan, titik operasi dilakukan di Cikunir, perempatan Muktamar, Alun-alun Singaparna, Jalan Rancamaya, Eor Mangunreja-Salawu dan Jalur Tasikmalaya Selatan.
"Yang ditilang kebanyakan pelanggaran tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan kosong (bodong)," katanya pada wartawan, Rabu (8-11).
Ia menjabarkan, dari 761 tilang itu terdapat pelanggaran pengendara yang tidak membawa SIM sebanyak 242 pengendara, tidak membawa STNK 494 pengendara dan kendaraan bodong tanpa surat sebanyak 25 kendaraan.
Adapun terdapat 510 kendaraan roda dua dan empat yang diberi surat teguran karena melanggar tata tertib lalulintas.
"Bentuk pelanggaran seperti ke jalur yang tidak diperbolehkan, tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok dan rem serta lampu tidak berfungsi," ujarnya.