Rabu 08 Nov 2017 07:53 WIB

Hari Ini Batas Waktu Peringatan Kemenkominfo untuk Whatsapp

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Ilustrasi
Foto: Huffingtonpost
Aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melayangkan peringatan terhadap Facebook selaku perusahaan dari platform Whatsapp. Batas waktunya adalah hari ini, Rabu (8/11).

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan surat peringatan sudah dilayangkan sejak Ahad (5/11) lalu. Selama 2x24 jam sejak peringatan itu, pihaknya berharap agar konten porno dalam GIF di aplikasi Whatsapp segera dihapus.

"Kalau sudah ada perbaikan besok (Rabu) kami akan adakan konferensi pers," ujar Noor melalui pesan singkat pada Republika.co.id, Selasa (7/11).

Oleh karena itu lanjut Noor, selama beberapa hari ini Kemenkominfo terus melakukan pengecekan setiap harinya. Termasuk melakukan pemeriksaan forensik untuk memastikan konten-konten negatif produksi giphy dan Tenor tidak lagi dapat diakses di Indonesia selamanya.

"Tim teknis internal Kominfo masih terus melakukan pengecekan dan forensiknya apakah sudah ada perbaikan," ujar Noor.

Seperti diketahui, pada Selasa (7/11) kemarin bagi pengguna keyboard sudah tidak lagi dapat mengakses konten porno dalam GIF di WhatsApp. Namun bagi pengguna gboard nampaknya gambar bergerak yang menunjukan konten porno itu masih bisa terlihat, hanya saja sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai pesan terkirim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement