Rabu 08 Nov 2017 07:21 WIB

KPK Sedang Hindari Kegagalan Kedua Sejak Setnov Lolos

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru meski sudah ada penyidikan baru terkait proyek pengadaan KTP-el.

Menurut Fickar, hal itu dipengaruhi putusan praperadilan Setya Novanto pada 29 September lalu. Namun, lanjut dia, KPK sebetulnya memang diperbolehkan untuk tidak terlebih dulu mengumumkan penetapan tersangka di awal penyidikan bila merujuk KUHAP.

"Boleh saja KPK belum memberitahukan tersangkanya. Sangat mungkin ada strategi lain untuk mengantisipasi segala kemungkinan termasuk tafsir hukum seperti yang dinyatakan oleh hakim Cepi Iskandar di praperadilan," kata Fickar kepada Republika.co.id, Rabu (8/11).

Meski begitu, lanjut Fickar, jika mengacu pada pasal 44 UU KPK, lembaga antirasuah itu dapat sekaligus menetapkan tersangka jika sudah ada bukti permulaan yang cukup di tahap penyelidikan. Tapi setidaknya, pengakuan KPK bahwa ada penyidikan yang baru terkait kasus KTP-el, sudah cukup.

"Dengan mengakui ada penyidikan baru, artinya ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan minimal untuk Jaksa Penuntut Umum jika tersangkanya belum ada. Kewajiban KPK memberitahukan kepada jaksa penuntut umum paling lambat 7 hari setelah diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," tuturnya.

Selasa (7/11) kemarin, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui ada sprindik baru terkait kasus KTP-el yang keluar pada akhir Oktober. Febri juga tidak membantah soal SPDP baru atas nama Setya Novanto yang beredar di kalangan wartawan. Namun, dia tidak membeberkan nama tersangkanya.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto 29 September lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar mempersoalkan penetapan tersangka Setnov yang dilakukan di awal penyidikan.

Hakim Cepi merujuk pada KUHAP yang mengamanatkan bahwa penetapan tersangka dilakukan di akhir penyidikan. Sebab, penyidikan sendiri sebagai tahapan untuk menemukan pelaku tindak pidana. Gugatan praperadilan Setnov pun dikabulkan sehingga dia lepas dari jeratan tersangka KPK saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement