REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, berdasarkan data kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak seringkali disebabkan karena menonton pornografi.
Komisioner Bagian Pornografi dan Cybercrime KPAI, Margaret Aliyatul mengungkapkan ada beberapa kali laporan kejahatan seksual yang berhubungan dengan menonton pornografi.
"Ada beberapa kasus yang memang laporan kejahatan seksual itu karena korbannya habis diajak nontonpornografi. Ada yang korbannya enggak diajak, tapi pelakunya habis nonton pornografi," ujar Margaret ketika dihubungi, Senin (6/11).
Menurut Margaret,anak-anak yang kecanduan pornografi akan rentan melakukan kejahatan seksual. Halini karena mereka tidak memiliki media untuk menyalurkan nafsu seksualnya. "Kalau orang tua bisa menyalurkan dengan sesama pasangannya. Kalau anak-anak kan enggak tahu harus ke mana," lanjut dia.
Untuk itu, jelas dia, anak yang kecanduan pornografi, harus segera diputus dari hal tersebut. Mereka harus segera dipulihkan mental dan juga psikologisnya. "Diputus, dalam artianpemulihan sikap dan mentalnya. Jadi harus ada rehabilitasi psikologi," kataMargaret.