Selasa 07 Nov 2017 07:05 WIB

Idrus: Surat Setnov Sebagai Ketua DPR, Bukan Ketum Golkar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham didampingi jajaran pengurus DPP Partai Golkar lainnya saat diwawancarai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Senin (5/11).
Foto: republika/dian fath risalah
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham didampingi jajaran pengurus DPP Partai Golkar lainnya saat diwawancarai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Senin (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham enggan berkomentar banyak terkait alasan ketidakhadiran ketua umumnya Setya Novanto saat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11). Novanto melalui surat yang dikirimkan Kesetjenan DPR dan Badan Keahlian DPR bersedia hadir jika ada izin tertulis dari presiden.

"Saya enggak tau. Saya ndak bisa menafsirkan karena surat itu terkait dengan posisi Pak Novanto sebagai Ketua DPR," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Senin (6/11).

Karena itu, Idrus meminta hal tersebut tidak kemudian dikait-kaitkan dengan Partai Golkar. Menurutnya, adanya surat alasan ketidakhadiran tersebut bukan berasal dari Partai Golkar. Terlebih jika kemudian disangkutpautkan surat tersebut bisa berdampak ke citra partai.

"Saya kira saya nggak mau menjadi ahli tafsir seperti apa. Dan tentu langkah-langkah yang diambil itu normatif saja. Ada aturannya begini ya silakan aja. Kita dari Golkar tidak (ikut)," kata Idrus.

Untuk itu, ia enggan menilai apakah alasan mangkir Ketua DPR tersebut sudah tepat atau tidak. Ia pun menyarankan agar persoalan tersebut langsung ditanyakan ke pihak terkait baik Novanto, kuasa hukum dengan pihak Kesetjenan DPR.

"Selebihnya dari situ saya kira nanti bisa ditanya ke lawyernya. Karena beliau secara pribadi sudah ada tim penasehat hukum yang senantiasa mendampingi beliau. Sehingga segala sesuatu yang terkait dengan bagaimana beliau dalam masalah ini sudah ada yang menangani," ujarnya.

Setya Novanto diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Namun, saat memberi alasan ketidakhadiran, DPR melalui surat yang dikirim ke KPK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Damayanti menyatakan pemanggilan Novanto harus mendapatkan izin tertulis dari presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement