Senin 06 Nov 2017 17:03 WIB

Terkait GIF Porno Whatsapp, Kominfo Kirim Notice ke FB

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memperlihatkan daftar enam situs tenor yang berkaitan dengan gambar GIF pornografi di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memperlihatkan daftar enam situs tenor yang berkaitan dengan gambar GIF pornografi di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pihak Facebook sebagai pemilik platform Whatsapp terkait GIF porno yang baru-baru ini beredar di aplikasi Whatsapp. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Kami sudah mengirim tiga kali surat notice (peringatan) dari tanggal 5 sampai tanggal 6 kemaren, Minggu dan Senin dini hari sudah kita kirim," katanya saat Konferensi Pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (6/11).

Ia mengatakan, respons dari pihak Facebook sendiri terbilang lambat karena adanya perbedaan waktu antara Indonesia dan Amerika. Pada Ahad (5/11) malam, telah ada laporan dari Facebook dan mereka langsung menindak lanjuti persoalan tersebut dengan third party atau pihak ketiga yang menyediakan konten GIF di platform Whatsapp.

Namun, ia mengatakan pihak Facebook tidak bisa melakukan penanganan langsung karena konten GIF yang beredar dikirim dengan enkripsi end to end. "Di mana sebenarnya ini adalah layanan platform yang disediakan oleh tenor (pihak ketiga) bukan pengiriman gambarnya, tapi adalah layanan tenor yang bisa diakses lewat platform Whatsapp," tambahnya.

Sampai saat ini ia mengatakan belum ada penanganan langsung dari pihak WhatsApp sendiri mengenai pesoalan tersebut. Walaupun sudah diberikan surat peringatan oleh pemerintah kepada WhatsApp. Dia mengatakan WhatsApp harus melakukan pembersihan terhadap konten-konten negatif yang terkoneksi dengan Whatsapp dan bertentangan dengan perundang-undangan Indonesia.

Menurutnya, Whatsapp tidak boleh lepas tangan mengenai konten negatif yang beredar di platformnya. Walaupun layanan tersebut merupakan layanan third party (pihak ketiga) yang terkoneksi di aplikasi Whatsapp. "Layanan third party yang terkoneksi di Whatsapp, tapi Whatsapp tidak boleh lepas tangan karena ada dalam platformnya dan segera juga melakukan pembersihan, maupun menegur, maupun action apapun karna sudah diberikan notice oleh pemerintah Indonesia," kata dia.

Ia berharap supaya Whatsapp menindak lanjuti dalam waktu dua kali 24 jam. Jika tidak Kemkominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi WhatsApp di Indonesia. "Kami harapkan mereka segera menindak lanjuti kalau tidak kita akan segera 'mentelegramkan' Whatsapp. Jadi kita akan melakukan pemblokiran jika memang tidak ada tanggapan serius dari pihak Whatsapp," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement