REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Zebra Jaya 2017 yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah berlangsung selama lima hari, sejak dimulai pada 1 November lalu. Pihak kepolisian telah mengeluarkan 44.754 bagi para pelanggar lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya yang dilakukan di 17 titik ini, jumlah pelanggarnya meningkat dari Operasi Zebra Jaya tahun lalu. Bagi pelanggar pada hari kelima tahun lalu, polisi mengeluarkan 30.210 surat tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pelanggaran lalu lintas tertinggi berada di wilayah Jakarta Timur. Pada 2016 pelanggaran di Jakarta Timur juga tertinggi dengan total 1.420 pelanggar.
"Pada 2017 pelanggaran tertinggi juga terjadi di Jakarta Timur, dengan total 957 pelanggar," ujarnya, Senin (6/11).
Dari sekian banyak jenis pelanggaran sepeda motor, kebanyakan pelanggar melawan arus saat mengemudikan motor mereka dengan total 5.837 pelanggar. Sementara jenis pelanggaran mobil tertinggi, kelebihan muatan (overload) dengan total 1.698 pelanggar.
"Barang bukti sitaan berupa 19.981 SIM, kemudian berupa 24.371 STNK, dan kendaraan sebanyak 222 unit. Umumnya yang melakukan pelanggaran adalah pegawai swasta," ujarnya.