Ahad 05 Nov 2017 16:43 WIB

Perintah tak Standar Jadi Kesulitan Registrasi Kartu SIM

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Kartu sim ponsel.
Foto: Antara
Kartu sim ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak masyarakat mengeluh kesulitan meregistrasi kartu sim (sim card) seluler prabayarnya. Masyarakat bingung karena banyak yang sudah mendaftar namun justru dijawab operator seluler bahwa data tidak sesuai.

Pengamat IT Abimanyu Wachjoewidajat menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai pihak pertama yang patut bertanggungjawab dalam kebingungan masyarakat tersebut. Sebab menurutnya, salah satu kendala karena standar format yang digunakan operator seluler dalam registrasi kartu sim berbeda.

"Ada yang pakai nomor e-ktp, pagar (#) kartu keluarga, ada yang mintanya daftar pagar (#) kartu keluarga; ada yang REG pagar (#) KTP kartu keluarga, kayak gitu beda-beda operator, membingungkan masyarakat. Dalam hal ini memang kesalahannya ada di BRTI dan Kominfo. 100 Persen salah mereka," ujar Abimanyu, saat dihubungi pada Ahad (5/11).

Menurutnya, kesalahan karena pihak tersebut tidak membuat satu perintah yang standar untuk registrasi di semua operator. Padahal jika hal tersebut dilakukan, akan meminimalisir kesalahan user atau pengguna memasukkan datanya.

"Jadi misalkan cukup pagar (#) KTP pagar (#) KTP, KK itu saja digunakan, otomatis akan lebih standar dan meminimalisir user untuk kesalahan memasukkan datanya, sama kayak kita registrasi ulang yang berlaku di semua operator, untuk kayak gitu bisa, kenapa registrasi baru nggak bisa," ujarnya.

Karenanya, hal tersebut yang harusnya diantisipasi dan dilakukan oleh Kominfo. Selain itu juga penting untuk Kementerian Dalam Negeri siap dalam menyiapkan sistem pencocokan data dari operator seluler.

"Masih belum terlambat untuk akui kesalahan dan kemudian untuk memperbaikinya," ujar Abimanyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement