Jumat 03 Nov 2017 15:17 WIB

KPK Kembali Panggil Yorrys Raweyai

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Yorrys Raweyai
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Yorrys Raweyai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggillan terhadap mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai pada Jumat (3/11). Sebelumnya, pada Selasa (31/10), penyidik KPK memanggil Yorrys sebagai saksi kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada persidang kasus KTP-elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, untuk tersangka Markus Nari.

"Diperiksa untuk tersangka MN. Ada tambahan kebutuhan informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, (3/11).

Febri menjelaskan, penyidik KPK melakukan pendalaman informasi ihwal posisi Yorrys sebagai pengurus DPP Partai Golkar. "Seperti apakah saksi mengenal MN dan mengetahui perbuatan yang dilakukan MN terkait KTP-elektronik," terang Febri.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Yorrys mengaku penyidik mencecar hubungan dirinya dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dengan pengacara Rudi Alfonso. KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

Pertama, Markus Narididuga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement