Kamis 02 Nov 2017 21:19 WIB

Ombudsman: Oknum Satpol Terima Uang dari Preman Tanah Abang

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
 Petugas Satpol PP merazia barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP merazia barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Ombudsman melakukan investigasi terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di enam tempat di Jakarta. Hasilnya, mereka menemukan adanya maladministrasi dan adanya kerja sama preman dengan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Adalah tiga sampai empat oknum yang melakukan maladministrasi itu di satu tempat. Kalau dijumlahkan bisa sampai 30 orang," ucap Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

 

Investigasi dilakukan pada tanggal 9-10 Agustus 2017. Metode investigasi yang dilakukan dengan cara investigasi tertutup, wawancara terbuka, serta analisis perundang-undangan.

 

Sebanyak enam tempat dipilih sebagai tempat investigasi. Enam tempat tersebut adalah Pasar Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Mall Ambassador, Stasiun Tebet, dan sekitaran Kecamatan Setiabudi.

 

Khususnya di wilayah Pasar Tanah Abang, ditemukan keterlibatan antara preman dengan Satpol PP. Keberadaan preman digunakan sebagai penjaga dan pengaman PKL yang berjualan di bahu jalan (trotoar).

 

Salah satu preman di wilayah tersebut mengaku secara terang-terangan dekat dengan seorang oknum Satpol PP. Kedekatan tersebut digunakan untuk menjamin keberadaan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya aman dari razia.

 

"Hal ini bisa mengindikasi adanya kerja sama antara preman dan oknum Satpol PP yang ingin mendapatkan keuntungan setiap bulannya," ujar Adrianus.

 

Menurut Adrianus, setiap bulannya PKL memberikan uang kepada preman agar 'menjaga' mereka. Nantinya, uang tersebut mengalir kepada oknum Satpol PP yang telah bekerja sama. Tindakan oknum Satpol ini tidak sesuai dengan disiplin PNS. "Tindakan oknum ini tidak sesuai dengan disiplin PNS. Ini tidak benar," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement