REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, dalam Undang-undangnya, pulau atau pantai berada di bawah kewenangan pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
"Kalau reklamasi, ya tentu sisi hukumnya mempunyai agenda atau perbedaan-perbedaan, kita serahkan kembali masalah ini ke gubernur DKI Jakarta," ujar Jusuf Kalla dalam acara Breakfast Meeting Persatuan Wartawan Indonesia di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/11).
Meskipun menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jusuf Kalla memberikan catatan bahwa pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun tidak perlu dibongkar. Dalam hal ini, Jusuf Kalla meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan solusi terhadap pemanfaatan pulau-pulau yang sudah dibangun.
"DKI (Jakarta) itu nanti harus berikan solusi, khususnya bagaimana penggunaan daripada (pulau) yang sudah ada itu," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengatakan, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta ini pemerintah pusat hanya memberikan arahan secara umum saja. Untuk selanjutnya, keputusan diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebab pemerintah pusat sudah memberikan kekuasaan kepada daerah melalui otonomi.