Rabu 01 Nov 2017 20:11 WIB

Kemkominfo: Jangan Khawatir Keamanan Data Registrasi Kartu Seluler

Rep: =/ Red: Bayu Hermawan
Kartu Perdana seluler. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.
Foto: antara
Kartu Perdana seluler. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan Nomor KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler. Kemenkominfo menjamin keamanan data masyarakat.

"Prinsipnya operator tidak menarik data dari Dukcapil, mereka hanya memvalidasi jangan khawatir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11), saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekahwatiran adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.

Ramli menambahkan operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan seluruh operator sesuai dengan ketentuan diwajibkan mengikuti ISO 270001 tentang standar keamanan informasi.

"Kita sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO 270001 yaitu standardisasi mengenai manajemen information bagaimana security itu harus dilakukan," katanya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin mengatakan pemberian nomor NIK dan KK untuk memastikan bahwa pemilik nomor kartu seluler benar dan valid, sehingga tidak perlu khawatir.

"Yang dilakukan adalah mencocokan nomor NIK dan KK, ini mirip username dan password, kalau itu 'match' (cocok) berarti datanya benar, hanya itu, jadi operator ga akan dapat informasi, jadi operator hanya mendapatkan jawaban dari dukcapil adalah benar bahwa pelanggan ini, data yang diberikan dukcapil itu data seperti di KTP, data publish," kataMerza Fachys.

Ditambahkan, bahwa untuk registrasi kartu seluler tidak memerlukan nama ibu kandung, hal ini telah dituangkan dengan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ia menceritakan, memang dalam peraturan menteri sebelumnya sempat muncul opsi nama ibu kandung sebagai salah satu informasi karena nomor KK dinilai susah dan banyak yang mengeluhkan, sehingga ada dua pilihan. Tetapi dalam perkembangannya, banyak masukan dari masyarakat, ibu kandung itu sensitif karena bisa disalahgunakan.

"Maka ada Peraturan Menteri yang baru, perubahan kedua atas Peraturan Menteri tentang registrasi itu yang menghilangkan ibu kandung, kami langsung 'update' semuanya hilang. Kalau dalam perjalanannya ada yang minta ibu kandung kasih tahu kami, karena per tadi siang itu kami cek semuanya tidak ada yang minta ibu kandung," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement