REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai poin revisi Undang-undang hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak terbatas dengan poin tertentu, baik poin yang diinginkan Pemerintah maupun salah satu fraksi di DPR. Meskipun dalam kesepakatan antara Pemerintah dan DPR sebelumnya, menyetujui hanya poin-poin tertentu yang akan direvisi di UU Ormas.
"Proses revisi suatu UU kan tidak bisa dibatasi tertentu pada hal-hal yang sudah ditentukan dalam kaitan kesepakatan informal, sangat dinamis sekali," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (1/11).
Hal itu diungkapkan Taufik menyusul kekhawatiran bahwa revisi UU Ormas tidak menyeluruh pada poin-poin yang dipermasalahkan sejumlah pihak yakni unsur pengadilan yang dihapus di UU Ormas. "Walaupun memang tidak bisa dipungkiri ada juga revisi terbatas tetapi itu melihat perkembangan yang ada di dalam pembahasan dinamika UU Ormas, ini biasanya sangat dinamis, kan tidak mungkin juga fraksi yang tidak setuju, tidak dilibatkan," ujar Taufik.
Wakil Ketua umum PAN tersebut pun melanjutkan, apalagi jika revisi masuk dalam perubahan Prolegnas 2018 mendatang dimana nantinya akan dibahas bersama-sama dengan seluruh fraksi di DPR. Meskipun, usulan revisi UU Ormas baru dilakukan sejumlah fraksi tertentu yakni Fraksi Partai Demokrat.
"Pasti secara bersama-sama. kalau kami kemaren melihat itu kan ada partai yang mengawali untuk sampaikan aspirasi untuk mengajukan reviisi UU Ormas. Tentu pasti penyampaian klasterisasi fraksi-fraksi pasti menunggu bersama-sama pada saat akan di bahas," kata Taufik.