REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat telah menyerahkan usulan rancangan revisi UU Ormas ke Kementerian Dalam Negeri dan pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Fadli menyatakan pimpinan DPR RI akan mengkaji usulan rancangan revisi UU Ormas yang diajukan Demokrat tersebut.
"Kami akan kaji dulu sesuai concern kita terutama persoalan-persoalan yang menyangkut keadilan, masalah hukum, masalah hak untuk berserikat dan berkumpul," kata Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Rabu (1/11).
Setelah draf usulan revisi itu dibahas, lanjut Fadli, barulah usulan tersebut bisa disepakati dan dibicarakan di Badan Legislasi. DPR membuka fraksi-fraksi lain atau pihak lain untuk mengajukan rancangan revisi. Menurut dia, rancangan revisi UU Ormas bisa berasal dari usulan anggota, fraksi, atau pemerintah.
Fadli berpendapat revisi UU Ormas bisa bersifat terbatas ataupun keseluruhan. Pimpinan DPR akan menekan pemerintah supaya mau duduk bersama untuk melakukan revisi agar ke depan tidak ada lagi kekeliruan pada UU Ormas ini. Dikatakan Fadli, Partai Gerindra mendukung usulan revisi UU Ormas yang diajukan Demokrat.
Lantaran tidak ada tenggat waktu revisi, banyak pihak mengkhawatirkan revisi UU Ormas ini akan terkatung-katung. Fadli menilai terkatung-katungnya revisi ini justru akan merugikan pemerintah. "Nanti pemerintah akan rugi sendiri karena ini bisa jadi gelombang protes masyarakat dan menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan," tegasnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan, pemerintah terbuka dengan masukan terhadap revisi UU Ormas. Menurutnya, pemerintah terbuka dengan keinginan fraksi di DPR RI.
Sampai saat ini, kata Tahjo, belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait poin revisi. Nantinya, pemerintah juga mengutus tim. "Kita belum memutuskan apa yang diajukan revisi oleh partai. Tapi secara prinsip, pemerintah tidak otoriter, kita tetap terbuka apa maunya DPR," jelasnya.