Senin 30 Oct 2017 20:48 WIB

KPK Tetap akan Panggil Kembali Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.

"KPK akan memanggil kembali (Setya Novanto) sesuai kebutuhan penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Sedianya, Novanto dijadwalkan penyidik untuk diperiksa pada Senin (30/10). Febri mengatakan, KPK telah menerima surat dari Novanto atas ketidakhadirannya kali ini. Dalam surat tersebut, Novanto mengaku sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR.

Sebelumnya, Novantosudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketum Golkar itu juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.

KPK juga pernah meningkatkan status Novanto menjadi tersangka. Namun status tersebut gugur setelah Hakim Praperadilan Cepy Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Selain Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, Husni Fahmi staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan seorang pengacara Arie Pujianto. Ketiganya juga akan diperiksa untuk Anang Sugiana.

Anang Sugiana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement