Senin 30 Oct 2017 18:26 WIB

Demokrat Percaya Usulan Revisi UU Ormas Diterima Pemerintah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada media usai melakukan Pendaftaran Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada media usai melakukan Pendaftaran Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan tidak menjawab tegas soal langkah yang akan dilakukan partainya jika usulan revisi UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disusunnya dimentahkan oleh pemerintah dan juga fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah di DPR.

Hinca hanya menyebutkan Demokrat percaya pemerintah akan setuju dengan usulan Demokrat merevisi UU Ormas. Sebab, menurutnya, kalau tidak percaya dengan pemerintah, tentu Demokrat tidak akan menyetujui Perppu Ormas kemarin menjadi UU.

"Karena percaya kemarin mau direvisi, maka kita mau menyetujuinya. Sampai hari ini bahwa kita percaya ke pemerintahan Jokowi menerima revisi ini," kata dia di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Hinca mengakui, sebelum rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas itu ada proses lobi. Di situlah timbul kepercayaan Demokrat terhadap pemerintah bahwa akan merevisi UU Ormas nantinya. "Tak lama kemudian, ketua umum (SBY) bertemu dengan Presiden," katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Hinca, SBY menyampaikan tentang poin-poin dalam UU Ormas yang diusulkan Demokrat agar direvisi. "Kalau tidak ada trust ya gimana. Kan trust yang kita percaya," ujarnya.

Meski begitu, Hinca mengakui tentu ada kemungkinan usulan Demokrat tersebut tidak seluruhnya disetujui. Bisa saja, menurutnya, yang diterima hanya 90 persen atau 80 persen dari total poin usulan Demokrat. "Tapi ikhtiar kami adalah bahwa Ormas itu penting bagi bangsa dan negara. Kami peduli betul dan kami beri solusinya," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement