REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fajar Agustanto, pelaku pencemaran nama baik anggota DPR RI Komisi III Akbar Faisal mengaku tidak memiliki maksud tertentu dalam mengunggah konten berita yang menjelekkan nama Akbar di portalnya, Suaranews.com. Berita yang diunggahnya itu bahkan merupakan saduran dari media lain.
Saat Fajar dikonfrontir di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Fajar menolak untuk berbicara dan menyerahkan ke kuada hukumnya. "Jadi Fajar ini sama sekali tak punya kepentingan apapun. Berita yang terkait dengan Akbar faisal ini kan diambil dari publicnews," ujar kuasa hukumnya, Dani Setiawan, Senin (30/10).
Menurut Dani sebenarnya, terdapat dua berita. Salah satu berita diakui Dani sifatnya berkonotasi negatif ke Abkbar Faisal. Lalu unggahan lainny adalah sebuah berita yang ditunggah dengan menyadur situs lain bernama publicnews. Berita kedua terbebut menurut Dani justru berisikan klarifikasi Akbar dan bernilai positif.
Namun, Dani juga mengakui, kliennya tidak melakukan kaidah jurnalisme dalam mengunggah berita tersebut. "Kalau ada berita yang menyangkut pak Akbar Faisal seharusnya melakukan chek and ballance. Nah, cient kami tak melakukan itu," ujar dia.
Namun, Akbar menyela penjelasan Dani. Pasalnya Akbar merasa media yang dimaksud pun tidak pernah melakukan klarifikasi kepadanya. "Jangan ditambah-tambah yang menyatakan saya sudah mengklarifikasi. Anda menggunakan klarifikasi dari media lain untuk media apa? darimana ceritanya?" kata Akbar.
"Ini malah bahaya. Gak boleh seperti itu. Jangan kemudian anda menggunakan klarifkasi dari media lain untuk media anda," kata Akbar melanjutkan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi pada dewan pers terkait media tersebut. "Begitu kami cek ternyata itu tak terdaftar di dewan pers. Sekaligus pembelajaran bagi publik, agar tidak serta merta menerima informasi atau berita yang tak jelas sumber dan kebenarannya," ujarnya.
Akibat mengunggah konten berita tersebut, Fajar pun ditangkap di Mojokerto, Rabu (25/10). Fajar terancam melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHP.