REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dimas Prasetyo Randy (16 tahun) dan Riky Richardo (21) dibekuk warga sekitar usai mencuri ponsel di rumah kos Jalan Tomang Tinggi, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/10). Keduanya hampir saja menjadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi terdekat.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadevia menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu (28/10), sekira pukul 02.00 WIB. Korban Ojis dan Ifan sedang tidur di kamarnya dengan kondisi pintu kamar tidak terkunci.
Menyadari korban tertidur lelap, pelaku Dimas mengambil kesempatan masuk ke dalam kamar dan mengambil dua ponsel milik korban yang berada di atas ranjang. Sedangkan, pelaku Riky menunggu di dekat pintu kamar.
"Setelah berhasil mengambil HP, kedua pelaku berusaha kabur, tapi aksi kedua pelaku terlihat oleh tetangga korban, diteriaki maling," ujar Rensa saat dikonfirmasi Republika.co.id.
Hanya sanggup meloloskan diri sejauh 200 meter dari tempat kejadian, kedua pelaku pun ditangkap warga. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti, yaitu dua unit ponsel milik kedua korban dibawa ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kerugian yang dialami sekitar Rp.3.700.000 dan Rp 2.800.000. Kedua pelaku pun terancam Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.