Jumat 27 Oct 2017 17:27 WIB

Polisi akan Periksa SKPD Penerbit Izin Gudang Kembang Api

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bayu Hermawan
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan sedang melakukan olah TKP di sekitar pabrik kembang api yang terbakar, Jumat (27/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan sedang melakukan olah TKP di sekitar pabrik kembang api yang terbakar, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Tangerang berencana memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan izin operasi gudang kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses. Polrestro Tangerang mengatakan, Pasal 187 KUHP melarang bahan yang mudah meledak, dibawa, dibuat apalagi memperjualbelikan

"Iya tentu kita pasti melakukan klarifikasi kepada pihak Pemda juga," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi Republika.co.id , Jumat (27/10).

Harry menuturkan, saat ini pihaknya baru memeriksa Indra Liyono sebagai pemilik tunggal pabrik itu terkait masalah izin dan bagaimana proses pembuatan kembang api. "Masalah izin masih ditelusuri karena Indra baru sebatas interogasi tadi malam sampai pagi," ujarnya

Setelah Indra Liyono sebagai pemilik pabrik, Ester sebagai pegawai akunting dan Steven sebagai kepala produksi dibawa Polda, maka mereka akan ditanya masalah izin dan lain sebagainya oleh penyidik di Polda.

"Pasti nanti akan diperdalam terkait izin yang dimiliki," ucapnya.

Harry membantah polres Metro Tangerang kecolongan di sebuah pemukiman warga ada sebuah pabrik yang memproduksi bahan yang mudah terbakar dan meledak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement