Senin 30 Oct 2017 19:42 WIB

Polda Metro Periksa 18 Saksi Kebakaran Gudang Kembang Api

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 18 orang saksi terkait kebakaran gudang kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 48 orang di wilayah Kosambi, Tangerang Banten. Salah satunya adalah saksi yang melihat proses pengelasan atap gudang, yang diduga menjadi pemicu kebakaran.

"Beberapa orang masih diinterogasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (30/10).

Argo mengatakan dua orang dari 18 saksi yang telah menjalani pemeriksaan melihat langsung percikan api dari las yang diduga menyambar bahan petasan. Salah satu saksi yang melihat bunga api itu yakni Khusnul bersama tukang las Suparna Ega berada di atas plafon bangunan.

Berdasarkan keterangan saksi, Argo mengungkapkan Khusnul yang selamat sempat terjatuh dari atas plafon ke asbes hingga jebol kemudian berlari menuju pintu depan. "Lalu terdengar ledakan," ucapnya.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran gudang petasan yang menewaskan 48 orang dan melukai 45 orang tersebut. Ketiga tersangka yakni pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional Andria Hartanto, serta tukang las Suparna Ega yang belum diketahui keberadaannya.

Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Argo mengemukakan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia terkait dengan aktivitas pekerjaan pada perusahaan tersebut. Penyidik kepolisian menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat resiko pekerjaan yang tinggi.

Tersangka Andria Hartanto dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement