Jumat 27 Oct 2017 13:31 WIB

Dilaporkan Akbar Faisal, Seorang Pria Ditangkap di Mojokerto

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fajar Agustanto diamankan polisi lantaran melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan pada anggota DPR RI, Akbar Faisal. Fajar ditangkap di Mojokerto Jawa Timur pada Rabu (25/10) malam.

"Fajar adalah pemilik dan admin dari Portal Berita Suara News yang telah memposting pemberitaan pada tanggal 4 september 2017," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto, Jumat (27/10).

Fajar mengunggah pemberitaan yang menuduh Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura sebesar 25 juta dolar AS, hasil dari Korupsi APBN. Selain itu, Akbar Faisal juga dituduh memiliki simpanan di Dago Bandung berupa Villa mewah.

Selain itu, dalam pemberitaan yang diunggah suaranews.com itu pada 4 September 2017 lalu, Akbar Faisal dituduh menikmati uang haram hasil korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). Bukan hanya itu, Akbar juga disebut memiliki rumah mewah di Makassar berisikan penuh emas.

Atas pemberitaan yang mengandung fitnah tersebut, Akbar pun melaporkan Fajar Agustanto ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim tertanggal 7 September 2017. Menindaklanjuti laporan tersebut, Fajar pun ditangkap polisi.

"Tersangka telah ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jalan Suromulang dalam V Surodinawan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur," ungkap Rikwanto.

Adapun, barang bukti yang turut diamankan berupa tujuh buah hard disc, dua buah ponsel dan buku tabungan untuk membayar domain yang digunakan untuk portal berita tersebut. "Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.

Karena perbuatannya, Fajar terancam melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310/311 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement