Kamis 26 Oct 2017 21:34 WIB

Mantan Bupati Nias Didakwa Rugikan Negara Rp 6 Miliar

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha mengikuti sidang perdana, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10).
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha mengikuti sidang perdana, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan bupati Nias, Sumatra Utara, Binahati B Baeha, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10). Dia menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Sayuti. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Yus Iman Harefa.

Dalam dakwaannya, JPU menilai, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara. Perbuatan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Bupati Nias.

"Terdakwa Binahati B Baeha bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Airlines, dalam kurun waktu sekitar Juni hingga Desember 2007, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar," kata JPU Yus Iman, Kamis (26/10).

JPU menyatakan, saat Binahati menjabat Bupati, terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Kebijakan penyertaan modal itu terbukti tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-233 pada 2006. Hal ini terlihat dari tidak adanya Peraturan Daerah Pemkab Nias terkait hubungan kerja sama tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," ujar Yus Iman.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya, pada Kamis (26/10) mendatang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement