Rabu 11 Oct 2017 12:45 WIB

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Nias Ditahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- Mantan Bupati Nias, Sumatra Utara, Binahati B Baeha, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli. Binahati merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar.

Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Nias ini dilakukan setelah Polres Nias menyerahkannya dan barang bukti ke Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10). Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam di ruang penyidik Kejari Gunung Sitoli.

"Secara resmi, kami telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT Riau Airlines tahun 2007," kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli, Yus Iman Harefa, Rabu (11/10).

Saat ini, Binahati dititipkan di Lapas Kelas II B Hilina'a. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Nias mengucurkan dana Rp 6 miliar kepada PT Riau Airlines pada 2007. Namun, penyertaan modal ini disebut dilakukan tanpa dasar hukum. "Kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah baru dijalin hubungan kerja sama," ujar Yus Iman.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement