Kamis 26 Oct 2017 09:54 WIB

Warga Bukit Duri Menang Gugatan, Anies tak Ajukan Banding

 Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung. Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan untuk sama-sama mengatur kawasan tersebut. Mulai dari ganti rugi hingga berdialog dengan warga. "Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu. Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," kata Anies

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement