Selasa 24 Oct 2017 20:19 WIB

Pakar: Angka PT Bisa Dianggap Inkonstitusional

Suasana sidang di MK (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang di MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, mengatakan angka dalam ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak sejalan dengan UUD 1945. Menurutnya angka presidential threshold bisa dianggap sebagai angka-angka inkonstitusional.

"Angka ambang batas pencalonan yang dicantumkan di Pasal 222 itu, yaitu sebesar 20 persen dan 25 persen, itu sama sekali tidak ada di dalam pasal Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Feri ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (24/10).

Feri memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang pengujian materiil ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. "Secara sederhana, tidak mungkin aturan sepenting itu dengan konsekuensi yang dapat ditimbulkan oleh angka-angka politik sepenting itu tidak menjadi perhatian pembentuk Undang-Undang Dasar Tahun 1945," katanya.

Lebih lanjut Feri mengatakan jika memang angka-angka tersebut sangat penting bagi sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, seharusnya angka tersebut dicantumkan di dalam UUD 1945. "Faktanya, angka-angka 20 persen dan 25 persen itu hanya muncul dalam Undang-Undang Pemilu," ujar Feri.

Feri kemudian menilai angka-angka tersebut adalah angka-angka politik sesaat yang diputuskan dalam pembahasan undang-undang. "Angka-angka demikian bisa dinyatakan sebagai angka-angka inkonstitusional," kata Feri.

Sebelumnya para Pemohon dalam uji materi ini berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, terutama terhadap Pasal 6A ayat (2), juga terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu Pasal 222 UU Pemilu juga dianggap para pemohon sudah tidak lagi relevan bila diberlakukan untuk Pemilu 2019 yang dilakukan serentak untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement