Selasa 24 Oct 2017 16:00 WIB

Aduan Nikita yang Kaitkan Panglima, Uus Diperiksa Jadi Saksi

Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya memanggil komika Uus sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. "Rencana Uus akan diperiksa hari ini," kata pengacara Nikita, Muannas Aladid kepada wartawan, Selasa (24/10).

Muanas menuturkan, Uus yang memiliki nama asli Rizky Firdaus Wicaksana ini diperiksa atas permintaan kliennya Nikita Mirzani. Karena Uus menjadi pihak yang juga pernah dirugikan atas tulisan di media sosial Twitter. "Kebetulan Uus juga kami ajukan sebagai saksi di kasus Twitt palsu Nikita," kata Muannas.

Nikita melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Masalah ini bermula saat akun Twitter @nikitamirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.

Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".

Buntut dari tudingan tersebut, Nikita telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo. Tak hanya itu, Nikita juga melaporkan tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.

Nikita melapor kelimanya atas dugaan pelanggaran Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement