REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aksi penangkapan belasan aktivis mahasiswa dalam aksi 3 tahun kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendapat reaksi dari alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro. Mantan Ketua BEM UNDIP 2001, Hadi Santoso mengatakan, tindakan represif aparat terhadap aktivis mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat, bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan.
Karena kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak paling dasar yang diperjuangkan oleh seluruh aktivis mahasiswa di tanah air. Oleh karena itu, ia mengecam keras penahanan sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/10) lalu.
"Aksi yang dilakukan mahasiswa dijamin UU Nomor 9 tahun 1998. Aksi yang dilakukan mahasiswa juga guna menyampaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat," tegasnya, Senin (23/10).
Konstitusi Republik Indonesia, kata Hadi, telah menjamin kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat di muka umum. Sehingga, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI pada 20 Oktober 2017 merupakan aksi yang dilindungi oleh Undang Undang.
Bahkan aksi tersebut bukan merupakan demonstrasi yang secara substansi dan tata caranya dilarang oleh peraturan. Maka siapapun tidak berwenang melakukan tindakan-tindakan represif.
Menurutnya, tindakan represif aparatyang berlebihan dalam menangani aksi mahasiswa, bahkan memberikan status tersangka, terhadap mahasiswa yang melakukan aksi Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK sungguh merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasidi negeri ini.
Oleh karena itu Alumni BEM UNDIP mengecam keras perilaku aparat terhadap mahasiswa. "Kami Mengecam tindakan represif aparat dalam menyikapi kebebasan berpendapat yang diijamin oleh UUD 45, dan bertindak dengan menggunakan kekerasan dalam mengamankan demonstrasi yang dilaksanakan oleh BEM SI," jelasnya.
Hadi, yang kini juga menjadi wakil rakyat di Provinsi Jawa tengah ini juga mendukung penuh aksi yang dilaksanakan para aktivis mahasiswa dalam mengkritisi kepemimpinan Jokowi-JK tersebut. "Apa yang dilakukan para elemen mahasiswa tersebut tak lain merupakan bentuk kontrol kepada pemimpin bangsa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Untuk itu, ia juga mendesak aparat Polda Metro Jaya untuk membebaskan mahasiswa yang ditersangkakan dan ditahan sejak 20 Oktober lalu. Karena mereka tidak pantas diperlakukan sebagai pembuat kerusuhan, lanjut Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ini.
Seperti diketahui, dalam aksi 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi-JK di depan Istana Negara berujung ricuh. 14 orang mahasiswa diamankan polisi dalam aksi ini dan masih berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
Para aktivis mahasiswa ini antara lain, Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana Taufik, Muhammad Wadik, Susilo Muhammad Yahya, Rizky Abdul Japar, Ramdani, Muhammad Golbi Darwis dan Fauzan Arindra.