Ahad 22 Oct 2017 19:48 WIB

Mendagri: Parpol Ditolak Sipol Masih Mungkin Lolos

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Elba Damhuri
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada media terkait pencapain tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di bidang Polhukam di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada media terkait pencapain tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di bidang Polhukam di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan 13 partai politik (parpol) yang berkas administrasinya ditolak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih mempunyai kemungkinan untuk lolos dan diterima. Sebab, tahapan saat ini belum final.

"Ya masih mungkin (lolos), kan belum final," kata Tjahjo usai menghadiri acara peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober ini di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (22/10).

Tjahjo mengaku telah bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman. Dari pertemuan ini, ada penjelasan bahwa parpol-parpol yang belum lengkap berkas administrasinya, itu bisa mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Bawaslu kemudian akan melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dijadikan pertimbangan.

"Saya sudah ketemu dengan Ketua KPU. Bahwa bagi partai-partai yang belum lengkap, itu bisa menyampaikan kepada Bawaslu. Sehingga atas rekomendasi Bawaslu yang dikirim ke KPU itulah, KPU kemudian mempertimbangkannya," papar dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan sebanyak 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Sebanyak 13 parpol itu tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi karena tak memenuhi syarat pendaftaran awal. Sedangkan yang diterima pendaftarannya yakni 14 parpol karena berkasnya lengkap.

KPU akan memberitahukan status 27 parpol pendaftar secara resmi kepada masing-masing parpol. Pemberitahuan itu terkait status 14 parpol yang memasuki tahap penelitian administrasi. Sedangkan 13 parpol yang ditolak, tidak bisa mengikuti tahapan tersebut.

Adapun 13 parpol yang tak lolos, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement