Kamis 19 Oct 2017 14:18 WIB

Dua Penyidik KPK Kembali ke Polri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Penyidik KPK saat bekerja menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK saat bekerja menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan dua penyidik KPK dikembalikan ke Institusi Polri pada bulan ini karena sudah selesai masa tugasnya di KPK. Aspek kebutuhan institusi asal pun menjadi salah satu pertimbangan dikembalikannya dua penyidik Polri tersebut.

"Proses rekruitmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK ataupun Polri," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/10).

Sebelumnya, sambung Febri, KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu. Keenam penyidik tersebut melewati proses seleksi. "Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," ucap Febri.

Saat ini jumlah penyidik KPK ada 93 orang. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK. "Penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat mana pun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement