Kamis 19 Oct 2017 10:57 WIB

Perantara Suap Patrialis Akbar Dipindah ke Lapas Cirebon

Terdakwa kasus dugan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamaludin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pendengarkan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakrta, Senin(4/9).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamaludin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pendengarkan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakrta, Senin(4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perantara suap untuk mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin, dipindah penahanannya ke lapas Cirebon. "Terus terang saya terkejut ketika mendengar kabar dari istrinya Kamaludin bahwa dia (Kamaludin) dipindah ke LP Cirebon. Yang jelas kepindahan ini bukan atas kehendaknya Kamaludin," kata pengacara Kamaludin, Wirawan Adnan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/10).

Kamaludin divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny yang ditujukan untuk Patrialis.

"Ada pihak yang tidak senang dengan kejujuran yang telah disampaikan di persidangan. Padahal, Kamaludin telah memperoleh JC (justice collaborator) dari KPK," tambah Wirawan.

Menurut Wirawan, saat Kamaludin akan akan dieksekusi KPK sempat memberikan pilihan kepada Kamaludin akan di mana menjalani masa hukuman. "Kamaludin memilih Sukamiskin, karena itu saya sungguh terkejut ketika dia dipindah ke Cirebon, seolah terkesan agar dia lebih terasing dan lebih menderita," ucap Wirawan.

Pemindahan Kamaludin ke lapas Cirebon itu dilakukan pada 10 Oktober 2017. "Kamaludin juga tidak boleh dijenguk selama 3 bulan pertama di Cirebon," tambah Wirawan. Padahal masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan (mapenaling) dalam lapas biasanya hanya 1 pekan.

Sedangkan Patrialis Akbar juga sudah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga pernah membawahi Ditjen Pemasyarakatan itu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement