Selasa 20 Jul 2021 06:28 WIB

KPK Jebloskan Penyuap Mantan Hakim MK ke Penjara

Basuki Hariman ditempatkan di Lapas klas IA Tangerang setelah putusannya inkrah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mengeksekusi penyuap mantan hakim MAhkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman, ke penjara. Ia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan klas IA Tangerang setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Foto: Basuki Hariman)
Foto: Republika/Prayogi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mengeksekusi penyuap mantan hakim MAhkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman, ke penjara. Ia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan klas IA Tangerang setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Foto: Basuki Hariman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mengeksekusi penyuap mantan hakim MAhkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman, ke penjara. Ia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan klas IA Tangerang setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/7).

Baca Juga

Ali mengatakan, Basuki juga dibebankan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Eksekusi terhadap pengusaha, Basuki Hariman itu dilakukan berdasarkan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Selain itu, KPK juga menjebloskan mantan sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny. KPK menempatkan terpidana tiu di Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

"Terpidana menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan enam dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani," katanya.

Ali melanjutkan, NG Fenny juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Eksekusi terhadap NG Fenny dilakukan mengacu pada putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Seperti diketahui, Basuki dan NG Fenny dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement