Senin 04 Sep 2017 15:59 WIB

Orang Dekat Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Israr Itah
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi, Kamaludin.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi, Kamaludin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis orang terdekat mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kamaludin dengan kurungan 8 tahun penjara.

Selain hukuman 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, Kamaludin juga dikenakan pidana berupaya membayar uang pengganti 40 ribu dolar AS atau sejumlah suap yang ia terima. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang. Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di dalam ruang persidangan, Senin (4/9).

Menurut Majelis Hakim, Kamaludin terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kamaludin terbukti menerima uang sebesar 40.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Harimandan sekretarisnya Ng Fenny. Total uang yang diterimanya sebesar 50 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS diserahkan kepada Patrialis.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kamaludin juga dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, Kamaludin dianggapberlaku sopan selama persidangan, menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum. Kamaludin juga mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara. Selain itu, Kamaludin masih mempunyai tanggungan keluarga.

Saat hakim menanyakan apakah Kamaludin akan mengajukan banding atas putusan hakim, Kamaludin mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Saya akan pikir-pikir dulu untuk banding," ucap Kamaludin. Hal senada pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Bila Kamaludin divonis 7 tahun penjara, Patrialis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara .Selain itu, Patrialis juga diberikan hukuman tambahan yakni wajib membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.000, atau setara jumlah uang suap yang ia terima.

Atas perbuatannya, Kamaludin dan Patrialis dijerat pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement