REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman pemberi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang pada Jumat (15/9).
"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah tujuh tahun pidana penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap terhadap Hakim MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (28/8) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pengusaha Basuki Hariman, dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, kepada Basuki hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 400 juta. Vonis hukuman Basuki lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Basuki.
Sedangkan anak buah Basuki, Ng Fenny, selain divonis lima tahun penjara juga dikenai denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Atas putusan terhadap Ng Fenny itu, KPK akan mengajukan banding.
Sementara, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/9) juga telah memvonis Patrialis Akbar delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.