Rabu 18 Oct 2017 13:03 WIB

JK Tolak Densus Tipikor, Taufik: Konteksnya Jangan Mubazir

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai penolakan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri baru sebatas pendapat pribadi Wapres. Taufik pun meminta sejumlah pihak tidak buru-buru melakukan penilaian atas penolakan tersebut.

"Jadi ini baru pendapat-pendapat pribadi yang saya pikir positif untuk pengayaan-pengayaan materi, enggak usah dijudgment mana yang benar mana yang salah," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/10).

Taufik pun merespon pandangan Wapres untuk Densus Tipikor Polri yang menurutnya dalam konteks positif yakni  mengarah ke efektifitas. Wapres kata Taufik, menginginkan jangan mudah  membentuk semacam tim-tim khusus sementara masih ada pekerjaan lain dari Kejaksaan dan Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum.

"Konteksnya dalam kaitan untuk mengarah jangan sampai tidak efektif atau mubazir," ujar Taufik.

Meskipun Taufik juga tidak dapat mengesampingkan pembentukan Densus Tipikor oleh Komisi III DPR bersama Polri, Kejaksaan dan jajaran penegak hukum lainnya tujuannya mencari solusi terbaik. Terutama peningkatan efektivitas dalam pemberantasan korupsi. Karenanya lanjut Taufik, pandangan Wapres hendaknya mengingatkan pembentukan Densus Tipikor Polri tersebut harus bisa berjalan efektif.

"Ini mengingatkan kita semua dalam rangka untuk efektivitas badan atau densus yang dikaitkan dengan pemberantasan korupsi di kepolisian bisa berjalan efektif," ujar Taufik.

Sebab menurutnya, baik Komisi III maupun jajaran penegak hukum yang tergabung tengah melakukan pelatihan-pelatihan untuk mendapatkan formula terbaik dalam pemberantasan korupsi. Ia pun meyakini, Pemerintah pasti akan mendukung rencana tersebut. Karenanya ia menilai yang diperlukan saat ini memberi ruang bagi pihak-pihak tersebut untuk bekerja.

"kita berikan ruang sebentar, toh nanti pada saatnya itu disetujui Undang-undang atau keputusan apapun toh juga bersama Pemerintah dan DPR," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibentuk Densus Tipikor Polri. Meskipun Polri dan Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi namun skalanya tidak sebesar KOK.

"Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik," kata Yusuf Kalla di kantornya di Jakarta, Selasa (17/10).

Penolakan Wapres tersebut juga disertai alasan, yang menurutnya pembentukan Densus Tipikor Polri perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan. Karena menurut Kalla, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement