REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tidak ada tugas yang tumpang tindih antara Densus Tipikor Polri, Satgas Tipikor Kejakgung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inti dari pembentukan badan-badan pemberantasan korupsi tersebut, kata dia, merupakan upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
"Apa pun sebutannya, intinya agar semakin kita meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Oleh sebab itu, lanjut Prasetyo, pembentukan Satgas dan Densus Tipikor tidak difokuskan semata-mata melakukan penindakan. Densus dan Satgas juga bisa melakukan pencegahan melalui pendekatan yang represif dan pendekatan pencegahan. "Kita melakukan pencegahan melalui bentuk pendampingan pengawalan dan pengamanan," jelas dia.
Terkait pembatasan hak dan kewenangan penindakan, Prasetyo menjelaskan, sudah ada dalam Undang-Undang KPK. Sesuai dengan undang-undang, kata dia, KPK menangani Tipikor dengan nilai korupsi minimal sebesar Rp 1 miliar. "Satu (miliar) ke atas, seperti itu. Nanti kita rumuskan lah soal itu," kata dia.