Senin 16 Oct 2017 08:50 WIB

Berkat Amandemen Kekuasaan Tertinggi di UUD Ada pada Rakyat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Foto: mpr
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan materi sosialisasi Empat Pilar MPR kepada santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahad (15/10). Dalam pemaparannya, HNW mengungkapkan, bagaimana UUD 45 sekarang telah memberi kekuasaan tertinggi pada rakyat dalam memilih pemimpin. "Ini tidak lepas dari empat kali tahap perubahan amandemen UUD 45 yang telah berjalan," katanya.

Hidayat menjelaskan, dari perubahan tersebut dalam UUD NRI Tahun 1945 sekarang ada 21 Bab, 77 Pasal, dan 170 Ayat. Sebelum diamandemen hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, dan 49 Ayat. Dari perubahan tersebut maka terjadi perubahan yang sangat besar. "Sekarang Presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.

Dengan adanya pemilihan Presiden langsung, menurut HNW, UUD memberi kekuasaan tertinggi pada rakyat. "UUD memberi kekuasaan yang luar biasa pada rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

Karena kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, maka masyarakat harus cerdas dalam menggunakan haknya ini. "Bila masyarakat berkualitas, maka akan menghasilkan pemimpin yang baik," imbuhnya.

Keistimewaan yang lain dari UUD, menurut HNW, konstitusi ini satu-satunya UUD di dunia yang berani menyebut tujuan pendidikan dengan menyertakan kata iman, taqwa, dan akhlak mulia. "Anggaran pendidikan pun disebut dalam konstitusi ini hingga mencapai 20 persen," ungkap Hidayat.

Walaupun UUD dikatakan bisa diubah, namun ia menegaskan tidak bisa sembarangan melakukan amandemen. Sebab perubahan itu ada aturannya dan dilakukan oleh anggota MPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement