Sabtu 14 Oct 2017 06:10 WIB

HNW: PT Nol Persen di Pemilu 2019 Sesuai UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Foto: mpr
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) nol persen sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu serentak 2019. Selain itu, PT nol persen juga adil bagi seluruh Parpol peserta Pemilu 2019.

"Jika merujuk pada UUD dan keputusan MK yang baru tentang Pileg dan Pilpres dilaksanakan bersamaan, maka yang sesuai (PT) nol persen," ujar Hidayat dalam keterangan pers, Jumat (13/10).

Pria yang akrab disapa HNW itu juga menilai, presidential threshold nol persen juga adil bagi seluruh Parpol, khususnya Parpol baru yang belum pernah ikut Pemilu sebelumnya. Namun demikian, HNW meminta semua pihak untuk menunggu putusan MK tentang judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jika MK memutuskan penyelenggaraan Pemilu 2019 menggunakan ambang batas nol persen, maka artinya semua Parpol baik lama atau baru dapat mengajukan Capresnya," katanya.

Namun, jika MK memutuskan Pemilu 2019 menggunakan ambang batas 20 persen, maka Parpol-Parpol harus bekerja keras untuk bisa mengajukan Capres. "Ini menjadi kerja keras bagu Parpol, khususnya Parpol baru, agar bisa mencukupi ambang batas. Jadi Parpol manapun bisa mencalonkan selama menjadi peserta Pemilu 2019," katanya.

Ia pun berharap MK bisa mempertimbangkan betul-betul kualitas Pilpres tahun 2019. "Sekarang semua ada di MK, kita menunggu kenegarawanan dari majeis hakim MK," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement