REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya menentukan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua untuk dijadikan tempat relokasi para pedagang kaki lima (PKL) kawasan Puncak Bogor. Saat ini, Pemkab Bogor sedang mematangkan anggaran untuk penataan lahan relokasi tersebut.
"Sekarang itu kami sedang mematangkan anggaran untuk lahan relokasi. Jadinya di Gunung Mas ya relokasi itu," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).
Menurut Dace, keseluruhan lahan yang akan digunakan relokasi para PKL tersebut seluas lima hektare. Namun, saat ini pihaknya tengah mempercepat menata satu dari lima hektare lahan relokasi, untuk mengimbangi progres penertiban PKL tahap dua oleh Satpol-PP. "Sekarang sekitar satu hektare akan dilakukan percepatan, karena sedang ada progress kan," kata dia.
Dace menjelaskan, tempat relokasi di lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut untuk menampung seluruh PKL yang hingga kini belum mendapat relokasi. Khususnya, bagi para PKL yang ada di antara Taman Safari Indonesia (TSI) hingga perbatasan Cianjur.
Dace menambahkan, belum siapnya lahan relokasi saat ini, tidak akan berpengaruh pada rencana penertiban bangunan permanen non-PKL. "Jadi Satpol-PP silakan saja segera tertibkan bangli itu. Kan relokasi ini untuk PKL, kalau bangli mah sekarang juga bisa ditertibkan," kata dia menegaskan.