REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengistilahkan perusakan dan kerusuhan di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (11/10) sama dengan menampar wajahnya. "Kerusuhan itu sama dengan menampar wajah saya karena merusak kantor saya," ujarnya kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara Hari Jadi Ke-72 Provinsi Jawa Timur di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (12/10).
Ia menyesalkan peristiwa tersebut. Tjahjo pun meminta aparat menindak tegas untuk selanjutnya memproses hukum pelaku. "Saya minta diproses secara hukum. Ini juga salah alamat, apalagi keputusan MK final dan mengikat. Tapi soal ada kecurangan, soal ada gugatan sudah diproses semua sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Mantan sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut berharap peristiwa itu tidak berimbas pada yang lain, termasuk tindakan anarkis dengan melakukan perusakan. "Terus terang ini saya sesalkan. Saya sudah terima mereka dua kali. Dirjen saya menerima terus, tapi tidak bisa karena bukan kewenangan Mendagri. Apalagi terhadap permintaan memberikan SK bagi yang kalah untuk membatalkan keputusan MK," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan Polda Metro Jaya memburu pendemo yang bertindak rusuh dan telah mengamankan 15 pelaku. "Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan kasus ini pasti diusut sampai tuntas," katanya.
Sebelumnya, Kantor Kemendagri diserang sekelompok orang yang mengatasnamakan pendukung calon bupati Tolikara, Papua, John Tabo dan Barnabas Weya. Awalnya, massa yang berjumlah puluhan orang itu menggelar unjuk rasa di Kantor Kemendagri sejak Rabu pagi menuntut Mendagri Tjahjo Kumolo mengesahkan pasangan tersebut.
John Tabo dan Barnabas kalah suara dalam Pilkada Tolikara 2017 yang lantas mengajukan gugatan ke MK atas sengketa hasil Pilkada, namun tetap tidak menang. Kendati demikian, para pendukungnya tetap mendesak Mendagri mengesahkan keduanya dengan melakukan aksi yang berakhir pada peristiwa perusakan kantor Kemendagri.