REPUBLIKA.CO.ID, BABEL -- Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) resmi mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dengan ini, UMKM di wilayah Babel telah diakui tercatat sebagai produsen komoditas kerajinan, makanan khas daerah dari Babel.
Penyerahan sertifikat diselenggarakan di Kantor Wilayah (kanwil) Kumham Bangka Belitung, Selasa (10/10/2017). Sertifikat tersebut diterima secara simbolis oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fattah yang selanjutnya dibagikan ke seluruh pelaku UMKM yang terdaftar resmi.
Menurut Kepala Kanwilkumham Babel, Yoseph, pendaftaran kepemilikan Indikasi Geografis ini merupakan kecintaan kepada produk daerah Babel. Seperti diketahui, produk khas Bangka Belitung yang tercatat memiliki hak paten Indikasi Geografis adalah Lada Putih Muntok, kerupuk khas Babel hingga aneka kuliner khas.
"Dengan adanya sertifikat merek ini maka kepemilikan produk sudah terjamin dan terdaftar kepemilikannya, selain itu dapat melindungi produk barang dan jasa dari berbagai risiko yang merugikan pemilik produk tersebut," ujar Yoseph dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (10/10).
Dengan tercatatnya produk UMKM Babel, potensi penyalahgunaan hak paten, hak cipta dan hak merek dipastikan tidak akan terjadi. Selain itu, komoditas yang tercatat dalam Indikasi Geografis akan semakin memiliki daya saing harga dan kualitas di tingkat nasional bahkan Internasional.
"Penyerahan sertifikat merk kepada UKM Babel ini adalah wujud nyata kami memihak UKM Babel. Artinya, dengan sertifikasi merk ini, produk UKM Babel sudah diakui legal formalnya," kata Erzaldi.
"Tinggal mereka terus mengembangkan usaha dan merk mereka. Syukur-syukur merk produk UKM Babel semakin dikenal masyarakat Indonesia dan Dunia. Kami akan terus bantu Pelaku UKM Babel," ujarnya.