Selasa 10 Oct 2017 16:55 WIB

JPPR: Sistem Informasi Parpol Punya Kelemahan Hukum

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berfoto ketika mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (10/10).
Foto: Republika/Prayogi
Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berfoto ketika mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menilai, syarat yang mewajibkan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum. KPU diminta memberikan alternatif pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 secara manual.

"Kami menilai, syarat wajib yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 memiliki kelemahan hukum. Legitimasi atas penggunaan Sipol masih dipertanyakan karena aturan itu tidak dimuat dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Sunanto dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (10/10).

Dia menilai, syarat wajib itu merupakan kemajuan yang ingin memudahkan parpol. Namun, perlu diingat bahwa KPU harus bekerja sesuai dengan perintah undang-undang.

Menurut Sunanto, Sipol yang diterapkan KPU jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. "Sebab sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu," lanjut dia.

Meski memudahkan parpol, Sipol masih dinilai tidak transparan karena tidak dapat diakses oleh publik. Terkait hal ini JPPR memandang ada potensi kecurangan dalam proses pendaftaran.

"Ada potensi kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara. Maka kami mendesak KPU mencabut PKPU yang mewajibkan sipol sebagai instrumen verifikasi. KPU juga harus memiliki alternatif mikanisme pendaftaran parpol secara manual," tegasnya.

Seperti diketahui, Sipol merupakan sistem yang memproses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU dalam memunculkan Sipol bertujuan upaya menertibkan sistem administrasi partai politik. Selain itu, Sipol dapat mendeteksi kegandaan dalam partai politik dan antar partai politik dan pengurus partai yang tidak memenuhi syarat (TNI, Polri, ASN, di bawah 17 Tahun dan belum menikah).

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan partai politik harus menyelesaikan mengisi sistem informasi partai politik (sipol) dahulu sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. KPU menegaskan kebijakan penyelesaian pengisian Sipol berlaku bagi semua parpol yang ingin mengikuti pemilu mendatang.

"Parpol penting melakukan input kepada Sipol. Harus di-input data hingga 100 persen dahulu, baru kemudian parpol tersebut dapat mendaftarkan diri ke KPU, " ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Dia melanjutkan, jika parpol belum tuntas memasukkan data ke Sipol, maka yang bersangkutan belum bisa mendaftar ke KPU. " Kalau belum100 persen diinput ya belum bisa," tegas Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement