Selasa 10 Oct 2017 07:49 WIB

PKS: Pencabutan Moratorium Reklamasi Bahayakan Jakarta

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PKS mengkritik pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat.  Ketua Bidang Ekonomi Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Memed Sosiawan menilai reklamasi di teluk Jakarta mempercepat penenggelaman wilayah Jakarta.

"Sebab reklamasi 17 pulau tersebut akan memperparah banjir tahunan yang berasal dari 13 sungai yang mengalami sedimentasi dengan cepat dan penurunan muka tanah serta intrusi air laut yang terjadi di Teluk Jakarta," kata Memed dalam keterangan tertulisnya Senin (9/10).

Memed menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta yang baru dan sebentar lagi akan dilantik agar memperhatikan bahaya reklamasi parsial terhadap Teluk Jakarta. Ia meminta gubernur terpilih kembali mendalami, mengoreksi serta melanjutkan konsep Master Plan The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat Jakarta.

Ia melihat ada dua isu penting dalam rangka menyelamatkan Jakarta dari bencana yang selalu terjadi. Pertama yaitu melindungi Jakarta terhadap datangnya banjir dari laut dan intrusi air laut yang asin ke akuifer air tawar yang dapat mengkontaminasi sumber air minum.  Kedua melindungi Jakarta terhadap banjir yang datangnya dari 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta.

"Sejak tahun 2011, sebenarnya Pemerintah telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk mereduksi dan mencegah banjir yang terjadi di Jakarta, dengan Program Bersama yang bernama, The Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS), kerjasama bilateral tersebut kemudian dilanjutkan dengan nama, The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project," ungkapnya.

Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan  Moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan Menteri LHK pada tanggal 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan terbitnya Surat Moratorium Menteri LHK, antara lain terkait izin lingkungan. Disebutkan material melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik. Sebenarnya yang dipakai 23.789.816 meter kubik.

Lalu pengembang tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir uruk serta batu untuk reklamasi. Kemudian ada perbedaan perusahaan penyedia pasir uruk tercantum dalam dokumen lingkungan dan perusahaan penyedia di lapangan.

Pengembang, juga tak dapat menjelaskan rinci sumber, jumlah material tanah uruk (tanah merah) untuk reklamasi.

Perusahaan juga tak menyampaikan pengamatan maupun pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana rencana pemantauan lingkungan (RPL).

Pelanggaran lain, perusahaan melaksanakan reklamasi Pulau C dan D, tak sesuai urutan seharusnya. Selain itu dianggap Jjuga tak membuat kanal alur keluar yang memisahkan Pulau C dan D, serta ditemukan pendangkalan sekitar Pulau C dan D. Perusahaan juga membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur, menggunakan batu gunung bukan tetrapod.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement