Sabtu 07 Oct 2017 23:29 WIB

MA Berhentikan Sementara Hakim yang Tertangkap OTT KPK

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan surat pemberhentian tersangka sebagai hakim disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM.
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan surat pemberhentian tersangka sebagai hakim disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahakamah Agung (MA) memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada seluruh hakim yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono.

"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/10)

Hakim Sudiwardono diamankan oleh KPK pada Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta, terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. "OTT ini adalah hasil kerjasama MA dengan KPK," kata Abdullah.

Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha. Dalam tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti. KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap. Sebagai tersangka penerima suap, Hakim Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement