Sabtu 07 Oct 2017 23:03 WIB

Politisi Golkar Pakai Kode 'Pengajian' Sebelum Serahkan Uang

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengatakan Aditya Anugrah Moha menggunakan kode 'pengajian' sebelum menyalurkan uang suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono. KPK telah menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka suap atas putusan banding kasus korupsiTunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa ( TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

"Kode yang digunakan, (mohon maaf) menggunakan kata 'pengajian'. Jadi tersangka mengatakan 'pengajiannya bertempat di mana?'" ujar Laode dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Menurut Laode, kode semacam ini jarang digunakan. Adapun pemberian suap, lanjut dia, diduga untuk mengamankan putusan banding kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa ( TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus tersebuymt adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011. Untuk diketahui, Marlina merupakan ibu dari Aditya.

"PT Manado dalam putusan Nomor 49/pidsus-tpk/2016 mejatuhkan vonis 5 tahun kepada Marlina Mona Siahaan atas korupsi TPAPD Kabupaten Boolang Mongondow senilai Rp 1,25 miliar. Aditya sebagai pihak keluarga terdakwa diduga memberikan suap untuk mengamankan putusan banding itu," tutur Laode.

Aditya mendekati Sudiwardono yang juga bertindak sebagai ketua majelis banding kasus itu. Laode menjelaskan besaran nilai komitmen fee yang dijanjikan Aditya sebesar 100 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 1 miliar rupiah.

Sementara itu, dalam OTT pada Jumat (6/10), KPK mengamankan uangsebesar 30 ribu dolar Singapura di dalam amplop berwarna putih dan 23 ribu dolar Singapura di dalam amplop cokelat. Kedua amplop itu berada di kamar Sudiwardono.KPK juga mengamankan uang sebesar 11 ribu dolar Singapura di dalam mobil Aditya.

Menurut Laode, uang dalam mobil merupakan bagian dari total komitmen fee secara keseluruhan. "Dari OTT ini KPK mengamankan uang sebesar 64 ribu dolar Singapura. Sementara itu, lima orang yang terjaring, yakni Aditya, Sudiwardono, Y (istri Sudiwardono), YDM (ajudan Aditya) dan M (supir Aditya) sudah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," tambah dia.

Terpisah, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas OTT kali ini. MA juga menghargai tindakan KPK yang dinilai mendidik aparatur penegak hukum di bawah MA.

"MAtelah mengeluarkan regulasi yaitu whistleblowing system, yang mana di situ banyak info yang diberikan aparatur MA sendiri. Percayalah aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik tersebut tidak bisa menerima dan tidak rela bila ada rekan-rekannya ada yang ingin menodai badan peradilan di bawah MA," tutur Sunarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement