Sabtu 07 Oct 2017 20:41 WIB

KPK: Kader Muda Golkar Tersangka Kasus Suap Hakim PT Manado

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono. Aditya dikerahui merupakan anggota Komisi XI DPR-RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan. 

"Setelah pemeriksaan selama 1 kali 24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara. KPK menetapkan AAM selaku pemberi suap dan SDW selaku penerima suap sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Laode mengatakan Aditya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lobi sebuah hotel di Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10). Aditya memberikan suap terhadap Sudiwardono di hotel tersebut.

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

Laode melanjutkan, penyerahan suap di Jakarta pada Jumat malam bukan yang pertama. Sebelumnya, uang sebanyak 60 ribu dolar Singapura diduga sudah diserahkan oleh Aditya kepada Sudiwardono di Manado. “Uang suap sebesar 30 ribu dolar Singapura diserahkan di Jakarta pada Jumat," kata Laode, menambahkan. 

KPK menyangkakan Sudiwardono dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aditya disangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement