REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dua kilometer jalan Padukuhan Magerjo/Nepen, Cemoroharjo sampai Kuweron/Kemput di Desa Candibangun Pakem baru saja diresmikan. Peresmian ditandai penandatanganan prasasti Bupati Sleman Sri Purnomo, didampingi Camat Pakem Suyanto dan Kepala Desa Candibinangun Sismantoro.
Kepala Desa Candibinangun, Sismantoro melaporkan, pembangunan jalan dilakukan dengan menggunakan Dana Desa dan Silva dengan total biaya Rp 743.262.000. Tapi, ia menekankan, resminya pembangunan jalan ini bukan berarti tugas dan tanggungjawab pemerintah desa telah selesai.
"Justru, tugas dan tanggungjawab yang lebih berat telah menanti, yakni menjaga dan memelihara sarana jalan yang telah dibangun," kata Sismantoro, Rabu (4/10).
Ia menekankan, bila ada kerusakan yang ditemui, sekecil apapun hendaknya segera diperbaiki, jangan sampai menunggu rusak parah baru diperbaiki. Terlebih, biaya yang diperlukan untuk membangun jalan jumlahnya tidak sedikit, sehingga perlu ada rasa menjaga dan memeliharanya.
Senada, Bupati Sleman Sri Purnomo berharap, ada peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara sararan jalan tersebut. Ia mengingatkan, jalan bukan sekadar sarana penghubungan, melainkan pula sarana dan prasarana meningkatkan kehidupan perekonomian rakyat.
Untuk itu, tersedianya saranajalan yang representataif akan merangsang dan memacu masyarakat maupun dusun-dusun sekitar, untuk melakukan berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi. Harapannya, kehidupan masyarakat sekitar jalan kian dinamis dan tinggi mobilitasnya.
"Tanpa adanya jalan, suatu daerah akan terisolasi dari daerah lain dan potensi-potensi yang ada di daerah tersebut tidak akan dapat dikembangkan dengan optimal," ujar Sri.
Kehadrian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang tidak hanya menguntungkan pemerintah desa dari sisi anggaran, tapi sisi pengelolaan keuangan sendiri. Dengan itu, diharapkan pemerintah desa dapatmemanfaatkan anggaran yang ada untuk menutupi kebutuhan masyarakat.