Rabu 04 Oct 2017 17:31 WIB

Pengamat: Dalam Politik, Sebenarnya Setnov Sudah 'Mati'

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto kembali bebas dari jeratan hukum di negeri ini. Kendati demikian, di dunia politik Setya Novanto alias Setnov sudah dianggap mati. Pengamat politik asal Universitas Paramadina, Toto Sugiarto menilai jika nama Setya Novanto sudah tidak lagi memiliki ruh di dunia politik.

"Saya kira di dalam politik Setnov sudah terbebani citranya, dalam politik sebenarnya dia (Setnov) sudah mati," kata Toto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (5/10).

Toto menjabarkan, Setnov adalah tokoh yang cukup banyak memiliki beban hukum di masa lalu. Baik kasus papa minta saham hingga kasus terbarunya dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik.

Kendati sambungnya, kasus-kasus hukum tersebut tidak pernah berujung pada hukuman untuk menjerat Setya Novanto. Namun di masyarakat kasus-kasus tersebut tetap hidup dan menjadi beban masalalu bagi Setnov.

"Saya kira Setnov adalah tokoh yang memiliki cukup banyak beban masa lalu ya, meskipun tidak satupun kemudian berujung pada hukuman," terang dia.

Sehingga dalam Pilkada maupun Pilpres mendatang, Toto amat menyayangkan jika masih mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar. Namun Toto enggan memperkirakan apakah nantinya Golkar tetap memiliki dukungan dengan mempertahankan Setnov atau justru sebaliknya.

"Jadi ya kita lihat nanti apakah publik mampu memberikan dukungan dalam pemilihan Pilkada nanti atau tidak (kepada Golkar)," ucapnya.

Namun tambah Toto, bila melihat hasil survei belakangan ini terutama sejak Setnov kembali terjerat hukum, dukungan masyarakat terhadap partai beringin mulai menurun. "Hasil Survei misalnya, sekarang dukungan publik pada Golkar hanya tujuh persen terhadap Golkar, padahal sebelumnya masih 13 persen atau belasan persen, itu menunjukkan bahwa Golkar semakin buruk di mata publik," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement